Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara Bursa Karbon dilakukan dengan memenuhi prinsip: a. keterbukaan; b. akses yang sama bagi semua Pihak; dan c. regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama (same regulation, same activity and same risk). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction