Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
(2) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penyelenggara Bursa Karbon;
b. infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon;
c. pengguna jasa Bursa Karbon;
d. transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon;
e. tata kelola Perdagangan Karbon;
f. manajemen risiko;
g. perlindungan konsumen; dan
h. Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Your Correction
