Correct Article 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
Masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon berakhir apabila:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana;
d. berhalangan tetap;
e. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
f. meninggal dunia.
Your Correction
