Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon berakhir apabila: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana; d. berhalangan tetap; e. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau f. meninggal dunia.
Your Correction