Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon dilarang:
a. mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain pada Penyelenggara Bursa Karbon;
b. memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon;
c. melakukan transaksi Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon; dan
d. terlibat dalam penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Your Correction
