Correct Article 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) 1 (satu) orang di antara anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.
Your Correction
