Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
(1) Pihak yang dapat menjadi pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon merupakan Pihak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan kepada calon pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon.
Your Correction
