Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saham Penyelenggara Bursa Karbon hanya dapat dimiliki oleh lembaga sui generis, warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA, dan/atau badan hukum asing yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan di negara asalnya. (2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki saham Penyelenggara Bursa Karbon secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara, baik secara sendiri maupun bersama-sama. (3) Pemegang saham penyelenggara bursa karbon dilarang menggunakan skema nominee arrangement. (4) Dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pemegang saham berupa lembaga sui generis, warga negara INDONESIA, dan/atau badan hukum INDONESIA.
Your Correction