Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Karbon merupakan Efek. (2) Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada: a. SRN PPI; dan b. Penyelenggara Bursa Karbon. (3) Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di SRN PPI atau unit karbon yang tidak tercatat di SRN PPI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN-PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional; b. memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction