Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penerapan ketentuan mengenai pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Your Correction