Correct Article 20
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penerapan ketentuan mengenai pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Your Correction
