Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan ketentuan mengenai: a. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. pemberian Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun.
Your Correction