Correct Article 14
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Penerapan ketentuan mengenai:
a. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
c. pemberian Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun.
Your Correction
