Correct Article 13
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan posisi akhir bulan laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi akhir bulan Juni 2020, bulan September 2020, bulan Desember 2020, dan bulan Maret 2021.
(2) Penyampaian laporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan.
(3) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan tersebut disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
