Correct Article 12
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB yang melakukan penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf a menyampaikan laporan Pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.
(2) LJKNB yang melakukan restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan laporan Pembiayaan yang direstrukturisasi.
(3) LJKNB menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
