Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJKNB yang menerapkan kebijakan tertentu terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 harus memiliki kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. (2) Kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam pedoman yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara. (3) Pedoman penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Your Correction