Correct Article 5
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tatap muka dengan media video conference.
(2) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka dengan media video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan surat pernyataan dari direktur atau yang setara yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka dengan media video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi:
a. calon pihak utama yang tidak dicalonkan oleh LJKNB yang sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha;
b. calon pihak utama yang tidak diindikasikan melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan;
c. calon pihak utama yang tidak diindikasikan melakukan perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, pihak utama, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak kreditur, debitur, pemegang polis, tertanggung, peserta, penerima jaminan, dan/atau konsumen lainnya;
d. calon pihak utama yang tidak pernah dinyatakan tidak disetujui untuk menjadi pihak utama karena tidak memenuhi persyaratan integritas;
dan/atau
e. calon pihak utama yang memenuhi kriteria selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
