Correct Article 2
PERBAN Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
LJKNB meliputi:
1. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
a. perusahaan asuransi;
b. perusahaan reasuransi;
c. perusahaan asuransi syariah;
d. perusahaan reasuransi syariah;
e. perusahaan pialang asuransi;
f. perusahaan pialang reasuransi; dan
g. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
2. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
3. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas:
a. perusahaan pembiayaan;
b. perusahaan pembiayaan syariah;
c. perusahaan modal ventura;
d. perusahaan modal ventura syariah; dan
e. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan;
dan
4. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas:
a. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian;
b. lembaga penjamin, yang terdiri atas:
1) perusahaan penjaminan;
2) perusahaan penjaminan syariah;
3) perusahaan penjaminan ulang; dan 4) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan;
c. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
d. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
e. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial; dan
f. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Your Correction
