Correct Article 22
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Your Correction
