Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Your Correction