Correct Article 20
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
(1) Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui situs web Bursa Efek.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyediakan Laporan Keuangan Berkala di situs web Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai situs web Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Pengumuman Laporan Keuangan Berkala pada situs web Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala pada situs web Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
Your Correction
