Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Emiten yang hanya menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala, tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala.
Your Correction