Correct Article 12
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
Apabila Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftarannya untuk pertama kali dari Otoritas Jasa Keuangan setelah tanggal laporan keuangan tahunan sampai dengan tanggal laporan
keuangan tengah tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan namun wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction
