Correct Article 10
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
Emiten atau Perusahaan Publik yang belum menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, dinyatakan tidak menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan apabila:
a. laporan keuangan tahunan tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 6 (enam) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian atau pengumuman laporan keuangan tahunan; atau
b. laporan keuangan tengah tahunan tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian atau pengumuman laporan keuangan tengah tahunan.
Your Correction
