Correct Article 9
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
Apabila Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
