Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi. (2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Your Correction