Correct Article 7
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
(1) Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi.
(2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 6.
Your Correction
