Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat: a. pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit; b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka reviu; dan c. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit.
Your Correction