Correct Article 4
PERBAN Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Current Text
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Your Correction
