Correct Article II
PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
1. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberlakukan terhadap proses penilaian kembali yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Utama berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
2. Pihak yang termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama atau Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus berdasarkan:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5180);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5322);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5331); atau
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6285), diperlakukan sebagai pihak terkait LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sampai dengan jangka waktu pelarangan terhadap Pihak Utama berakhir.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
