Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) ditetapkan: a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun: 1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; 2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j, atau huruf k; b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun: 1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1) atau huruf a angka 2); atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud: i. dilakukan secara berulang; ii. dilakukan secara kumulatif; dan/atau iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; 2) bagi anggota Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1), huruf a angka 2), atau huruf i; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j, atau huruf k, dan perbuatan dimaksud: i. dilakukan secara berulang; ii. dilakukan secara kumulatif; dan/atau iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun: 1) bagi Pihak Utama Pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, atau huruf f; 2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, atau huruf f. (2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf f.
Your Correction