Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan pertimbangan tertentu. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian tanggapan dari Pihak Utama kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), dengan pertimbangan tertentu. 6. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 10 diubah dan ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction