Correct Article 7A
PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dengan pertimbangan tertentu.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian tanggapan dari Pihak Utama kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), dengan pertimbangan tertentu.
6. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 10 diubah dan ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
