Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan atau reputasi keuangan bagi Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham yang meliputi: a. tindakan-tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa: 1) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK; 3) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati- hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik; dan/atau 4) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; c. menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat LJK menghadapi kesulitan solvabilitas dan/atau likuiditas; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu: 1) upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2) upaya dari Pihak Utama LJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LJK; dan/atau j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan atau reputasi keuangan bagi Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan huruf f Pasal 5 diubah dan ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction