Correct Article 2
PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Pihak Utama yang tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi:
a. bagi Bank:
1) PSP;
2) anggota Direksi;
3) anggota Dewan Komisaris; dan 4) Pejabat Eksekutif;
b. bagi Perusahaan Efek:
1) PSP;
2) anggota Direksi; dan 3) anggota Dewan Komisaris;
c. bagi Penasihat Investasi:
1) PSP;
2) anggota Direksi; dan 3) anggota Dewan Komisaris;
d. bagi Perusahaan Perasuransian:
1) Pengendali Perusahaan Perasuransian;
2) anggota Direksi;
3) anggota Dewan Komisaris;
4) anggota Dewan Pengawas Syariah;
5) Auditor Internal; dan 6) Aktuaris Perusahaan;
e. bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja:
1) anggota Direksi;
2) anggota Dewan Komisaris; dan 3) anggota Dewan Pengawas Syariah;
f. bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan:
1) pelaksana tugas pengurus; dan 2) anggota Dewan Pengawas Syariah; dan
g. bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Lembaga Penjamin, PMV, dan Perusahaan Pergadaian:
1) PSP;
2) anggota Direksi;
3) anggota Dewan Komisaris; dan 4) anggota Dewan Pengawas Syariah.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan penjelasan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
