Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak Utama yang tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi: a. bagi Bank: 1) PSP; 2) anggota Direksi; 3) anggota Dewan Komisaris; dan 4) Pejabat Eksekutif; b. bagi Perusahaan Efek: 1) PSP; 2) anggota Direksi; dan 3) anggota Dewan Komisaris; c. bagi Penasihat Investasi: 1) PSP; 2) anggota Direksi; dan 3) anggota Dewan Komisaris; d. bagi Perusahaan Perasuransian: 1) Pengendali Perusahaan Perasuransian; 2) anggota Direksi; 3) anggota Dewan Komisaris; 4) anggota Dewan Pengawas Syariah; 5) Auditor Internal; dan 6) Aktuaris Perusahaan; e. bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja: 1) anggota Direksi; 2) anggota Dewan Komisaris; dan 3) anggota Dewan Pengawas Syariah; f. bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan: 1) pelaksana tugas pengurus; dan 2) anggota Dewan Pengawas Syariah; dan g. bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Lembaga Penjamin, PMV, dan Perusahaan Pergadaian: 1) PSP; 2) anggota Direksi; 3) anggota Dewan Komisaris; dan 4) anggota Dewan Pengawas Syariah. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan penjelasan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction