Correct Article I
PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6285) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah dan ketentuan Pasal 1 angka 1 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Your Correction
