Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Current Text
Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Your Correction
