Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil pembelian kembali saham disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham setelah penutupan perdagangan saham di Bursa Efek. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pembelian kembali saham.
Your Correction