Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek serta melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui: a. situs web Bursa Efek dan situs web Perusahaan Terbuka, untuk Perusahaan Terbuka yang efeknya tercatat di Bursa Efek; atau b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dan situs web Perusahaan Terbuka, untuk Perusahaan Terbuka yang efeknya tidak tercatat di Bursa Efek. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (3) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari bursa setelah penetapan berakhirnya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (4) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keterbukaan informasi dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham tersebut, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali; b. perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan Terbuka sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan Terbuka; c. proforma laba per saham Perusahaan Terbuka setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan; d. pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham; e. pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham; f. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan g. pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan Terbuka di masa mendatang.
Your Correction