Correct Article 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5439) dan ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
