Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction