Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan mengenai penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diakhiri dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Your Correction