Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan di bidang Pasar Modal. (2) Penetapan peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal melalui: a. kebijakan dalam transaksi Efek; b. kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau Produk Pengelolaan Investasi; c. pemberian stimulus; dan/atau d. relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. (3) Dalam penetapan kondisi tekanan yang berfluktuasi signifikan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Your Correction