Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan terjadi dalam keadaan: a. turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash); b. kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan; c. kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal; d. terjadinya bencana alam maupun nonalam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal; e. penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan produk investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek produk investasi di Bursa Efek, atau ditutupnya Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek produk investasi diperdagangkan; f. kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan; dan/atau g. kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction