Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk menyampaikan laporan selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka Pengawasan. (2) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction