Correct Article 40
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, laporan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan/atau laporan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat Perusahaan dan/atau kantor selain kantor pusat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian laporan dilakukan secara luring.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, dan Pasal 39 hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud.
Your Correction
