Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan wajib melaporkan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat Perusahaan dan/atau kantor selain kantor pusat Perusahaan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan, penutupan, atau perubahan alamat.
Your Correction