Correct Article 38
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencatatan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam daftar perseroan.
Your Correction
