Correct Article 37
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perusahaan;
b. perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; dan/atau
c. penambahan atau pengurangan modal Perusahaan.
Your Correction
