Correct Article 36
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyusun dan menyajikan laporan triwulanan internal audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan oleh Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf c berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(3) Perusahaan wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dalam mata uang rupiah.
(4) Perusahaan wajib menggunakan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
