Correct Article 34
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulanan internal audit; dan
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
