Correct Article 11
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Dalam proses Pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Pada saat Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan Direksi Perusahaan, direksi perusahaan anak, dan/atau pimpinan dari pihak lain atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Direksi Perusahaan, direksi perusahaan anak, dan/atau pimpinan dari pihak lain.
(5) Dalam hal Direksi menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh Direksi Perusahaan, direksi perusahaan anak, dan/atau pimpinan dari pihak lain.
(6) Periode Pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pengawasan langsung Perusahaan.
Your Correction
