Correct Article 10
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) sebelum dilakukan Pemeriksaan.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit:
a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan;
b. susunan tim pemeriksa;
c. ruang lingkup Pemeriksaan;
d. tujuan Pemeriksaan;
e. periode Pemeriksaan;
f. dokumen awal yang diperlukan untuk Pemeriksaan; dan
g. batas waktu penyampaian dokumen awal kepada Pemeriksa.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam Pemeriksaan.
Your Correction
