Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain yang independen sebagai pemeriksa dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan, yang penunjukannya dilakukan berdasarkan surat perintah kerja.
Your Correction