Correct Article 6
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap Perusahaan.
(2) Dalam melakukan Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap:
a. perusahaan anak; dan/atau
b. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Perusahaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Perusahaan; dan/atau
b. menilai bahwa Perusahaan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
