Correct Article 4
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aktivitas Perusahaan
yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
